Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M: Sinergitas Pendidikan Dan Ibadah
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Undang-Undang Republik Indonesia, 2003). Mengacu pada amanat Undang-Undang bahwa pembinaan kekuatan spiritual dan akhlak yang mulia penting untuk dikembangkan dalam pendidikan.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tiga menteri—Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri—mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mengatur kegiatan pendidikan selama bulan Ramadan tahun 1446 H/2025 M (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, & Menteri Agama, 2025). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menggabungkan pendidikan dengan ibadah Ramadan sambil menjaga kualitas pendidikan.
Surat Edaran ini berbicara tentang visi pembangunan manusia Indonesia yang sehat secara fisik dan mental, terampil, dan berjiwa sosial. Ramadan, bulan suci umat Islam, diharapkan untuk mendorong peningkatan iman, ketakwaan, dan akhlak mulia siswa sambil mengejar tujuan pendidikan.
Jadwal Pembelajaran
- Pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
- Tanggal 6-25 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan di sekolah atau madrasah, dilengkapi dengan kegiatan bernilai religius seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
- Tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri, dengan ajakan untuk meningkatkan silaturahmi dan persaudaraan.
- Kegiatan pembelajaran di sekolah akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.
Kegiatan keagamaan dan karakter
kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Selama bulan Ramadan, diharapkan untuk terlibat dalam kegiatan sosial dan pembelajaran yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
- Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan menjalankan kegiatan yang memperkuat iman, seperti tadarus, sedekah, dan pesantren kilat.
- Peserta didik non-Muslim dapat melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
Peran orang tua/wali:
- Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
- Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bulan Ramadan menjadi kesempatan untuk tidak hanya memperdalam spiritualitas, tetapi juga meningkatkan kualitas karakter peserta didik melalui pendidikan yang adaptif dan bermakna.
Referensi:
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, & Menteri Agama. (2025). Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, & Kementerian Agama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (2003). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.